JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 39 Tahun 2022 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali.
Ketentuan PPKM level 1 ini berlaku mulai 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 disebutkan beberapa ketentuan terkait PPKM di luar Jawa-Bali.
Aturan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 ini berdasar level assessment untuk aman Covid-19.
BACA JUGA: Surat Edaran Disdikbud Bandar Lampung Soal PTM dan Online Bisa Pengaruhi Semangat Belajar
Untuk level 1, kegiatan perkantoran menerapkan work from office (WFI) 100 persen.
Kemudian sektor esensial seperti posyandu beroperasi 100 persen. Pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dilakukan lebih ketat
Pasar tradisional dan pedagang kaki lima, pembukaannya diatur oleh pemerintah daerah.
Untuk restoran, rumah makan dan kafe, makan minum di tempat diperbolehkan 100 persen dari kapasitas.
BACA JUGA: Lima Hari Terombang-ambing di Tengah Laut, Begini Kondisi Dua Nelayan Pesisir Barat
Jam operasional dibatasi hingga pukul 02.00 waktu setempat.
Bagi restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, diperbolehkan beroperasi 24 jam.
Kemudian pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan, kapasitas maksimal 100 persen.
Namun hanya pengunjung dengan katagori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Lima Orang, Ini Barang Buktinya