Janjikan Terima Jadi PNS, Korban Tertipu Rp75 Juta

Selasa 02-08-2022,18:19 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

Saat ini, tersangka IHM sudah berada di Mapolsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

IHM, lanjut Kapolsek, dapat dijerat pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman di atas tujuh penjara.

"Tersangka dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungkai Selatan. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut, kita mencurigai adanya korban lain. Untuk itu, kita berharap jika ada warga merasa tertipu, maka berkenan melaporkan ke yang wajib," pungkasnya (*)

Kategori :