RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang Istri yang menolak permintaan suaminya, melaporkan hal tersebut ke aparat polisi. Akhirnya, sang suami masuk penjara.
Suami yang masuk penjara, karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tersangka itu yakni Ifantri (40) warga Rt 07 Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Modus Tes Keperawanan, Setubuhi Hingga Berkali-kali, Begini Ceritanya
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Roza Putra, melalui Kasih Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan, tersangka diamankan karena memukul, mencekik dan membenturkan kepala istrinya sendiribke dinding.
Korbannya adalah Neni Helmina Sari (30) yang tak lain istrinya sendiri. Sehingga, korban mengalami luka memar di bagian kepala.
"Korban akhirnya melaporkan ke polisi dan kami menangkap tersangka di rumahnya pada Senin 1 Agustus 2922, sekitar pukul 15.30 WIB tanpa melakukan perlawanan," ungkap Joni.
BACA JUGA:Penyebab Pembangunan BBIAT Mesuji Belum Terlaksana, Begini Kata KKP
Joni Indrajaya menambahkan, penangkapan tersangka Ifantri menindaklajuti laporan dari korban Neni Helmina Sari yang tidak terima atas pelakuan suaminya itu.
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,"ucapnya, Selasa, 2 Agustus 2022.
BACA JUGA:Mau ke Kantor KPU Mesuji, Lakukan Absensi Elektronik
Joni menjelaskan, KDRT itu sendiri terjadi pada Senin 1 Agustus 2022, sekitar pukul 12.30 WIB.
"Tersangka menyuruh korban mengambil uang kepada seseorang di Desa Pantai, tapi istrinya tidak mau dikarenakan capek baru pulang dari kebun," bebernya.
Karena penolakan tersebut, tersangka naik pitam dan sempat cekcok mulut dengan korban, kemudian pelaku langsung memukuli bagian bahu, mencekik leher dan membenturkan kepala istrinya ke dinding rumah.