BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – DA (43) oknum bidan yang diamankan polisi lantaran menggelapkan mobil rental mengaku terlilit hutang miliaran.
Maka dari itu DA terpaksa melakukan penggelapan itu karena terlilit hutang pribadi dirinya.
Oknum bidan DA yang berlamat di Jalan Selamet Riyadi, Bumi Waras, Bandar Lampung ini terpaksa melakukan perbuatan melawan hukum.
"Saya terpaksa melakukan penipuan dan penggelapan mobil karena terlilit utang pribadi sebanyak Rp 1 Miliar dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari, " kata DA, Rabu 3 Agustus 2022.
DA mengaku awalnya melakukan penipuan dan penggelapan mobil ini ingin coba-coba lalu karena kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang pribadi jadi kebiasaan penipuan dan penggelapan mobil.
Kemudian, ia mengajak teman untuk bekerjasama melakukan penipuan dan penggelapan mobil salah satunya HR (28) warga Perum Taman Gading Jaya, Bandar Lampung, untuk melancar aksinya.
Bidan Gelapkan Mobil
Polisi berhasil meringkus seorang oknum bidan berinisiak DA dan rekannya HR karena menjadi pelaku penadah dan penggelapan mobil.
Berhasilnya pengungkapan ini berkat kerjasama antar Polresta Bandar Lampung dengan Polsek Teluk Betung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, diamankannya DA dan HR ini karena menggelapkan mobil rental yang ia sewa selama 10 sampai 15 hari dari beberapa pengusaha rental mobil.
Kemudian DA membayar uang muka rental mobil ini dengan nilai sebesar Rp 1 sampai Rp 4 juta, lalu menggadaikannya kepada penadah mobil berinisial HR.
“Satu mobil digadaikan sebesar Rp 25 sampai 30 juta rupiah,” kata Ino, Rabu 3 Agustus 2022.
Dalam aksinya ini diketahui DA sudah melancarkan aksinya tiga bulan terakhir dengan menggelapkan delapan mobil dengan laporan ke kepolisian sebanyak empat yang diterima.
Dengan beberapa tempat kejadian perkara yang berbeda-beda masih di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Barang bukti yang diamankan beberapa mobil rentalan,” kata Ino.