PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas PPPA dan PPKB Pesawaran berupaya menghilangkan trauma psikis yang dialami SA (13), korban pencabulan WH (19), warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai.
Untuk menghilangkan trauma psikis, Dinas PPPA dan PPKB Pesawaran memberikan pendampingan trauma healing kepada SA.
"Kita kemarin sudah dampingi korban saat visum. Dan terus akan kita dampingi trauma healing untuk korban," kata Kepala Dinas PPPA dan PPKB Pesawaran Maisuri, Rabu 3 Agustus 2022.
Maisuri mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pendampingan terhadap kaum perempuan dan anak yang mengalami tindak kejahatan, baik KDRT maupun tindak pidana lainnya.
BACA JUGA: Kendaraan yang Masuk Lokasi Wisata di Pesawaran akan Dikenai Tarif
Selain menyediakan psikolog, Pemkab Pesawaran juga menyiapkan rumah aman bagi korban yang mengalami trauma healing.
"Kita juga siapkan rumah aman bagi korban dan segala kebutuhan di rumah aman tersebut," sebut dia.
Pendampingan akan diberikan mulai dari psikolog klinik, rumah sakit hingga ke ranah hukum saat menjalani pemeriksaan maupun pengadilan ketika menjadi saksi.
"Kita akan dampingi, mulai dari polres, kejari, pengadilan hingga prosesnya selesai," tegasnya.
BACA JUGA: Banyak Kerbau Mati Mendadak, Pemkab Tulang Bawang Lapor Balai Veteriner
Selain itu, Dinas PPPA dan PPKB Pesawaran akan menyosialisasikan ke sekolah dan pondok pesantren untuk pencegahan terkait tentang sekolah ramah anak dan ponpes ranah anak.
Sebelumnya, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran mengamankan WH (19), warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, yang diduga menyekap dan mencabuli SA (13).
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan orang tua SA.
Pencabulan tersebut bermula ketika SA yang sedang mengedarai motor, bertemu WH, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu 23 Juli 2022.
BACA JUGA: Dari Sini Asal Dana Rp 10 Miliar yang Digunakan ACT untuk Bayar Hutang ke Koperasi 212