Target PAD KIR Naik Jadi Rp 2 Miliar, Andy Koenang: InsyaAllah Tercapai!

Kamis 04-08-2022,06:53 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Lalu kendaraan khusus kedaran baru Rp 250 ribu perpanjang Rp 125 ribu. Kemudian tempelan/gandeng baru Rp 300 Ribu perpanjang Rp 170 ribu; mikrolet taxi kendaraan Baru Rp 145 ribu perpanjang Rp 75 ribu.

Berikutnya, untuk Minibus Mikrobus kendaraan baru Rp 165 ribu perpanjang Rp 85 ribu. Dan bus sedang baru Rp 175 ribu perpanjang Rp 95 ribu. Sementara bus besar kendaraan baru Rp 200 ribu perpanjang Rp 105 ribu.

Yang mana, lanjut dia, dalam satu hari kendaraan yang datang untuk melakukan uji KIR berkisar 80 hingga 100 unit.

"Kalau kendaraan yang mendominasi melakukan Uji KIR adalah truk angkutan barang, kalau bus sekitar 10 persen, dan kalau minibus tak sampai dua persen," tukasnya. (*)

Kategori :