RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Polri membentuk inspektorat khusus (Irsus).
Irsus bakal bertugas mengusut soal adanya dugaan polisi yang melanggar kode etik ketika memeriksa rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ya, di antaranya seperti itu (pelanggaran kode etik)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.
Menurut Dedi, bila nantinya ditemukan anggota polisi yang melanggar kode etik, tentunya akan diproses dan menjalani sidang etik. "Ya (akan dilakukan) sidang etik," sebutnya.
BACA JUGA:Sebelum Baku Tembak, Ferdy Sambo dan Istri Rayakan Anniversary Pernikahan
BACA JUGA:Bus Damri Dilempari Saat Melintas di Tol, Begini Kronologinya
Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E menjadi tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Dengan penetapan tersangka tersebut, Bharada E yang kini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf dan Sampaikan Bela Sungkawa untuk Keluarga Brigadir J
BACA JUGA:Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri Turut Singgung Ferdy Sambo
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," jelasnya. (*)