DEPOK, RADARLAMPUNG.CO.ID – Kasus penimbunan dan juga penguburan beras bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Dijelaskan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, penyelidikan yang ditangani oleh pihaknya tidak mengandung unsur pidana.
“Yak arena tidak ada dirugikan dalam kasus ini, karena juga pemerintah tidak dirugikan,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Dilain hal juga pihak JNE sudah mengganti beras yang telah rusak dan juga sudah disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Jadi beras yang ditanam itu sudah rusak, kenapa ditanam karena ini mekanisme JNE dalam memusnahkan barang yang sudah rusak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan.
Selain itu juga beras dengan total 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE ke Kemensos dan juga pemerintah.
“Masyarakat juga tidak dirugikan karena sudah tersalurkan," ungkapnya. (*)