BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang menggelar sidang tuntutan pencabulan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya secara tertutup di ruang sidang R. Soebakti.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Elsa Lina, JPU Kejari Bandar Lampung Venny Prihandini menuntut SU (62), warga Kelurahan Batuputu, Kecamatan Telukbetung Barat (TbB), dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Venny menyatakan SU melakukan perbuatan cabul sejak April 2019 hingga April 2020. "Perbuatan cabul dilakukan kepada anak kandungnya SI (15) di rumahnya dan sebuah rumah kosong di daerah Bakung, Kecamatan TbB," katanya.
Perbuatan cabul ini, kata Venny, kali pertama dilakukan SU pada April 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Kota Metro PPKM Level 1, Masyarakat Diizinkan Peringati HUT Kemerdekaan RI
"Perbuatan cabul dilakukan SU ketika istri atau ibu korban sedang ke pasar. Modusnya memanggil dan meminta korban mencarikan baju di lemari kamar. Setelah masuk, korban dicabuli. Korban sempat bertanya perbuatan ayahnya tapi disuruh diam. Korban menangis dan ayahnya bilang jangan bilang siapa-siapa. Korban diancam dibunuh," ujarnya.
Perbuatan SU, kata Venny, dilakukan secara berulang-ulang ketika istri atau ibu korban tak di rumah.
"Pada September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, SU juga mencabuli korban di sebuah gubuk daerah Kelurahan Batuputu. Pada Desember 2021, SU kepada istrinya mengajak korban untuk servis motor. Sepulang dari servis motor, korban kembali dicabuli di rumah kosong daerah Bakung. Bahkan saat datang bulan pun, korban pernah dicabuli," ungkapnya.
Kali terakhir, kata Venny, perbuatan bejat SU dilakukan pada Ramadan, 14 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Tiga Jenderal Bintang Satu Turut Terperiksa Perkara Penembakan Brigadir J
"Perbuatan bejat ini dilakukan ketika istri dan adik-adik korban pergi ke pasar. Ketika korban sedang main HP dipaksa kembali berbuat cabul. Korban mulai melawan, 'Nggak usah macem-macem'. Pasca kejadian ini, korban pergi ke rumah neneknya," katanya.
Pada Senin, 25 April 2022, kata Venny, di rumah neneknya korban menangis.
"Hal ini dilihat bibinya dan dihampiri. Korban pun bercerita perbuatan bejat ayahnya. Bibinya kaget tak percaya. Lalu datang paman, nenek, dan kakeknya. Hal ini pun diceritakan. Ibu korban pun dipanggil. SU juga datang dan mengucap istighfar tiga kali. SU pulang ke rumah. Korban pun diinterogasi. Setelah itu ibu korban pulang ke rumah untuk bertanya kebenarannya. Namun SU sudah melarikan diri. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi hingga SU ditangkap," ujarnya.
Perbuatan terdakwa, kata Venny, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sudah Sebulan, Perampokan Pecah Kaca di Way Kanan Belum Terungkap