Cabuli Anak, Ayah Kandung Dituntut 20 Tahun

Kamis 04-08-2022,20:17 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

"Hal yang memberatkan korban trauma secara fisik dan psikis; terdakwa ayah kandung, serta perbuatan terdakwa sudah dilakukan selama tiga tahun. Hal yang meringankan terdakwa tak pernah dihukum. Menuntut terdakwa dengan penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bukan kurungan," tutupnya. (*)

Kategori :