TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus menindaklanjuti penahanan E, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB).
Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis mengatakan, pemkab akan menindaklanjuti penahanan E, mantan Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB sesuai peraturan manajemen ASN .
”Karenanya, besok Jumat, 5 Agustus 2022 , rencananya kami melaksanakan rapat inkasus atau rapat pertimbangan kepegawaian,” kata Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid H Lubis, Kamis 4 Agustus 2022.
Hamid menyatakan dirinya sudah mendapatkan konfirmasi akan mendapatkan surat pemberitahuan terkait dengan penahanan E.
BACA JUGA:Kejari Tahan Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, Ini Kasusnya
”Nah, setelah surat pemberitahuan dari kejaksaan kita terima, baru rencananya besok dilanjutkan dengan rapat pertimbangan kepegawaian atau rapat inkasus,” imbuh Hamid H. Lubis.
Salah satu langkah adalah pemberhentian sementara E sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. ”Ini sesuai dengan peraturan manajemen ASN,” terang Hamid H. Lubis.
Di mana, jika statusnya telah ditahan, berdasar aturan tersebut, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB), Kamis 4 Agustus 2022.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Diduga Koordinator Teroris
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tersebut dijebloskan ke Rutan Kotaagung, sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan Tanggamus tersebut ditahan berdasar surat perintah penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Wisnu Hamboro dan Kasiintel Yogie Verdika mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dengan didampingi penasehat hukumnya.
Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasar pasal 21 ayat 1 KUHAP.
BACA JUGA: Tiga Jenderal Bintang Satu Turut Terperiksa Perkara Penembakan Brigadir J