Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Ditahan, Pemkab Tanggamus Ambil Langkah Ini

Kamis 04-08-2022,20:26 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

”Di antaranya karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti , tersangka mengulangi tindak pidana,” terang Yunardi. 

Terhadap E, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka E dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotaagung dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tanggamus . 

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang tengah dialaminya, tersangka E enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, "Resiko jabatan,” singkatnya. 

BACA JUGA: Kasus Bullying di SD Tunas Mekar Indonesia Bandar Lampung Berakhir Damai, Tapi

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) E, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021.

Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, E ditetapan sebagai tersangka berdasar surat No: 86L.8.19 FD.2/072022: tertanggal 29 Juli 2022. 

Penetapan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus sebagai disampaikan dalam ekspose di kantor Kejari Tanggamus, Jumat 29 Juli 2022. 

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus menjadi tersangka karena dianggap mempunyai peran dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan anggaran tersebut. 

BACA JUGA: Mosi Tidak Percaya Belum Reda, Rapat Paripurna Urung Dilaksanakan

Ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus. 

Saat itu E diduga mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program bantuan operasional keluarga berencana (BOKB).

Mulai dari koordinator penyuluh kecamatan, pembantu pembina keluarga berencana atau PPKBD dan sub pembantu pembina keluarga berencana desa atau sub PPKBD dan pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan terkait dengan pemotongan dana BOKB tahun 2020 dan tahun 2021. 

“Atas dugaan perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551. 654.762.  Karena itu terkait dengan penyidikan perkara ini, tim penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yunardi. (*) 

 

 

Kategori :