Penanganan Kasus Brigadir J, Timsus Terhambat Barang Bukti Hilang dan Rusak

Jumat 05-08-2022,11:45 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis malam, 4 Agustus 2022. 

Sebelumnya tim Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa 25 personel dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Puluhan personel itu diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka juga diduga menghambat proses penyidikan. Di mana, hal tersebut membuat proses olah TKP terhambat. 

BACA JUGA: Disdukcapil Pringsewu Siapkan Layanan Adminduk One Day Service

Terkait kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 15 perwira tinggi dan menengah. 

Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. 

Tidak hanya itu. Para perwira yang dimutasi tersebut menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus.

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 4 Agustus 2022. 

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Besok oleh Penyidik Usai Penetapan Bharada E sebagai Tersangka

Terkait kasus kematian Brigadir J, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. 

Ia kemudian dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Posisinya digantikan oleh Wakil Kabareskrim Irjen Syahar Diantono.

Sementara Karo Paminal Divpropam Brigjen Hendra Kurniawan juga dimutasi Pati Yanma Polri.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Bharada E Tersangka Baku Tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Selanjutnya Brigjen Anggoro Sukartono yang awalnya menjabat Karo Waprof Divpropam Mabes Polri ditunjuk sebagai pengganti Brigjen Hendra Kurniawan. (*)

Kategori :