disway awards

61 Perkara Inkracht, Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api

61 Perkara Inkracht, Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api

Kepala Kejari Lampura didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, Kasi Pemulihan Aset, Zepy Tantalo, saat melakukan pemusnahan 61 barang bukti perkara, di Halaman Kejari setempat. Foto Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Asap membumbung dari halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Kamis 9 Oktober 2025, saat petugas memusnahkan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

 

 Dari sabu-sabu hingga senjata api rakitan, seluruhnya dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen menjaga ketertiban masyarakat.

 

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini, didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti/Jaksa Penuntut Umum Zepy Tantalo. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari dan disaksikan unsur Forkopimda.

 

 

Langkah hukum ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 6/Pid.Sus/2025/PN.Kbu tanggal 11 Maret 2025, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor Print-385/L.8.13/Enz.3/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025 atas nama terpidana Nasri bin Syahril dan kawan-kawan.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain narkotika, OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum). Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

 

8 unit handphone,

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait