disway awards

61 Perkara Inkracht, Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api

61 Perkara Inkracht, Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api

Kepala Kejari Lampura didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, Kasi Pemulihan Aset, Zepy Tantalo, saat melakukan pemusnahan 61 barang bukti perkara, di Halaman Kejari setempat. Foto Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id--

1 pucuk revolver mainan dan amunisi mainan,

 

10 lempeng (100 tablet) Captopril,

 

Sejumlah pakaian dan barang pribadi yang digunakan dalam tindak pidana.

 

 

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dirusak, dipotong, dibakar, serta dikubur ke dalam tanah agar tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan melanggar hukum.

 

Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara, Dandim 0412 Lampung Utara, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.

 

Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan.

 

 “Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas. Barang bukti yang telah inkracht tidak boleh lagi berada di peredaran masyarakat dan harus dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Hendra.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait