Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti 203 Perkara
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 203 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, periode 16 Mei hingga 27 Agustus 2025.
Sebagian besar barang bukti berasal dari kasus narkotika.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 116,1292 gram, ganja 277,7077 gram, ekstasi 1,707 gram dan setengah butir, serta satu butir alprazolam.
Selain itu turut dimusnahkan berbagai obat-obatan, kapsul suplemen kesehatan, tiga pucuk senjata api rakitan beserta 16 butir amunisi, satu korek api berbentuk replika senjata api, 15 senjata tajam, 52 unit telepon genggam, timbangan digital, sekitar 153 botol minuman beralkohol berbagai merek, pakaian, dan tas.
BACA JUGA:Joki Curanmor Ditangkap, Polisi Buru Penadah di Tegineneng
Pemusnahan dilakukan dengan beragam cara.
Senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan dipotong, narkotika dilarutkan ke dalam air, sementara minuman beralkohol dihancurkan menggunakan alat berat pemadat tanah (compactor).
“Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor DLH Kota Bandar Lampung. Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” ujar Baharuddin.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
