Joki Curanmor Ditangkap, Polisi Buru Penadah di Tegineneng
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Bandar Lampung.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Eloen Darmaga, warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Ia diamankan oleh petugas pada 10 Agustus 2025 setelah beberapa bulan menjadi buronan.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Dalam melakukan aksinya, Eloen tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya berinisial MA, yang lebih dulu telah diamankan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Dandim 0427/Way Kanan Sambut Kedatangan Pangkostrad di Lanudad Gatot Soebroto
Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang hanya ditutup selembar triplek.
Setelah berhasil masuk, mereka membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dalam rumah.
Dalam aksi tersebut, Eloen berperan sebagai joki, atau pembawa kabur kendaraan, sedangkan MA bertindak sebagai eksekutor utama pencurian.
Usai mencuri, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial GUN yang kini juga telah masuk DPO dan diketahui berada di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Atas perbuatannya, Muhammad Eloen Darmaga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
