RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang resmi memiliki dua Subsektor baru di wilayah hukumnya.
Dua Subsektor baru Polres Tulang Bawang tersebut merupakan keinginan dari masyarakat setempat sejak beberapa tahun silam.
Lokasi dua Subsektor baru Polres Tulang Bawang yakni di Kecamatan Banjar Margo, Kampung Tri Tunggal Jaya dan di Kecamatan Gedung Meneng di Kampung Gunung Tapa Ilir.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, proses terbentuknya dua Subsektor baru ini cukup panjang.
BACA JUGA:Kasus Kerbau Mati Mendadak Tulang Bawang, Balai Veteriner Uji Sampel di Laboratorium
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku dalam kepolisian, sebelum berubah menjadi Polsek harus berbentuk Subsektor terlebih dahulu.
Nantinya masyarakat di Kecamatan Banjar Margo dan Gedung Meneng bisa langsung melapor ke Subsektor yang telah diresmikan.
Sebelum adanya dua Subsektor baru ini, sebelumnya warga Kecamatan Banjar Margo jika melapor harus ke Polsek Banjar Agung.
Begitupun dengan warga Kecamatan Gedung Meneng. Jika ingin melapor harus ke Polsek Dente Teladaa.
BACA JUGA:Petambak Dipasena Diserang Wabah AHPND, Pemkab Tulang Bawang Koordinasi dengan BBPBL Lampung
Meski begitu, Kapolres mengungkapkan jika dalam waktu dekat ini dua Subsektor yang telah diresmikan belum dapat melakukan penyidikan.
"Dua Subsektor ini belum memiliki kewenangan dalam penyidikan, tapi sudah bisa memberikan pelayanan. Nanti akan kami tempatkan personel di dua Subsektor ini," kata AKBP Hujra, Jumat 5 Agustus 2022.
Kapolres menegaskan, jika warga menemukan personel nakal di dua Subsektor baru atau Polsek jajaran lainnya, warga diminta langsung untuk melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.
"Pasti akan diberikan tindakan. Semua itu demi mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," tutupnya.
BACA JUGA:Banyak Kerbau Mati Mendadak, Pemkab Tulang Bawang Lapor Balai Veteriner