PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Minggu dini hari, 7 Agustus 2022.
Dua orang ditangkap usai membeli sabu-sabu di wilayah Pesawaran.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan, awalnya pihaknya menangkap NY alias Bintuk (39) dan Ds (30).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu.
Polisi melakukan pengembangan. RP (22), warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran diciduk.
BACA JUGA:Perdana Muncul ke Publik setelah Kematian Brigadir J, Ini Pernyataan Putri Candrawathi
"Kedua tersangka ini diringkus saat melintas di jalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang membeli sabu dari wilayah Pesawaran," kata Iptu Anwar Mayer Siregar.
Empat pemuda itu langsung dibawa ke Mapolsek Gadingrejo. Mereka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," sebut Iptu Anwar Mayer Siregar.
BACA JUGA:Ini Alasan Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus Mako Brimob
Sebelumnya, kurang dari sepekan, anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan lima tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.
Mereka adalah SB (27) dan MG (21), dua warga Pringsewu. Kemudian yakni ZH (19), AR (17) dan BY (21), warga Pesawaran.
Berawal dari penangkapan SBA dirumahnya, sekitar pukul 17.30 WIB, Senin 25 Juli 2022.
Polisi menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 7,71 gram.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Langgar Kode Etik, Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Kemudian satu bundel plastik klip dan sebuah timbangan digital yang disembunyikan dalam kotak kayu di belakang rumah.