Satu jam kemudian, MG dibekuk dalam pengembangan. Saat itu ia sedang melintas di jalan umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo.
Dari MG, polisi mendapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
"Jadi dari kedua tersangka ini, disita barang bukti sabu dengan jumlah total 7,94 gram," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatresnarkoba Iptu Y. Raymond.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob
Sementara tiga tersangka lain diamankan dari wilayah Gadingrejo, Pringsewu dan Gedongtataan, Pesawaran, sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu 30 Juli 2022.
ZH dan AR diringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di sebuah halte di jalan lintas Barat. Dari keduanya polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram dan satu unit sepeda motor.
Sekitar satu jam kemudian, polisi menangkap BY saat berada di Desa Sukaraja, Gedongtataan, Pesawaran.
"Dari BY, berhasil diamankan satu plastik klip berisi 0,24 gram sabu dan tiga plastik klip bekas pakai" sebut Iptu Y. Raymond.
Sebelumnya, FI (23), batal mengantarkan pesanan. Pemuda yang diduga hendak mengedarkan sabu itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu, Senin sore, 13 Juni 2022.
Penangkapan tersebut dilakukan di jalan umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo.
”Ditangkap Senin sore. Atas dugaan menjadi pengedar sabu," ujarnya.
Dilanjutkan, dalam penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti satu plastik klip berisi Kristal diduga sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawanya merupakan pesanan salah seorang rekannya," sebut dia. (*)