BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski tidak bisa menindak secara aturan hukum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung angkat bicara terkait banner dan baliho politisi yang mengklaim sebagai calon gubernur yang mulai bermunculan di berbagai sudut Kota Tapis Berseri.
Seperti baliho Hantoni Hasan di persimpangan lampu lalu lintas Jalan Wolter Monginsidi. Kemudian ada di Jalan Gatot Subroto, turunan Garuntang Bandar Lampung. Secara peraturan, kata-kata calon gubernur bisa disematkan melalui proses mekanisme yang panjang.
Terlebih jika politisi tersebut berasal dari partai politik yang memiliki mekanisme tersendiri dan berkala dalam penentuan calon kepala daerah. Tidak sekadar usungan dari partai politik. Tentunya, frasa calon gubernur bisa disematkan melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK).
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan, saat ini memang Bawaslu Kota Bandar Lampung belum bisa menindak secara hukum terkait hal ini.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Perdana Muncul Ke Publik, Warganet: Beda Orang Ini!
Namun sebagai imbauan, agar siapapun yang hendak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) agar memperhatikan tempat-tempat yang sudah diatur dalam peraturan daerah di masing-masing daerah.
"Bawaslu belum bisa menindak secara norma hukum. Tapi, sebagai imbauan agar siapapun yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, untuk memperhatikan estetika pemasangan APS. Khususnya harus memperhatikan tempat yang diatur dalam perda," imbuhnya.
Edukasi juga harus ditegakkan dalam pemasangan APS. Jangan juga memberikan informasi yang tidak semestinya disosialisasikan secara aturan. "Iya itu, belum ada juga calon gubernur. Turun saja di tengah masyarakat dan berikan pendidikan politik," sarannya.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoriyah menambahkan, saat ini memang belum memasuki tahapan pilkada. Dimana, tahapan yang baru dilakukan adalah masih dalam tahapan pemilu yang pesertanya adalah partai politik. Di dalamnya ada calon legislatif RI, Provinsi, kabupaten/kota, dan DPD untuk perseorangan.
BACA JUGA:Hari Merdeka, Enam Warga Binaan di Lapas Metro Juga Bakal 'Merdeka'
Kemudian juga ada kandidat calon presiden-calon wakil presiden. "Memang belum ada sanksi yang belum bisa kita berikan karena tahapannya belum dimulai. Bawaslu belum memberikan sanksi," ujarnya.
Namun dalam rangka menjaga kondusifitas dan agar masyarakat tidak bingung, Bawaslu Provinsi mengimbau siapapun yang ada niatan menjadi kepala daerah agar bisa menunggu tahapan dimulai.
"Dalam rangka menjaga kondusifitas. Agar masyarakat tidak bingung. Tentu kita menghimbau yang ada niatan ingin mengabdi melalui jalur eksekutif, jadi kepala daerah, agar menunggu tahapan itu dimulai," imbuhnya.
Sementara, saat dikonfirmasi, Hantoni Hasan mengatakan, tidak ada yang salah menurutnya terkait pemasangan baliho. "Saya kira saya ikut aturan saja. Kalau pun dilanggar apa yang dilanggar? Mengenai frasa Calon Gubernur juga, saya kira saya mengedukasi masyarakat bahwa sejak dini mereka harus tahu calon pemimpinnya," katanya.
BACA JUGA:Gedung Lembaga Kemahasiswaan dan Food Court FISIP Unila Berkonsep Zero Waste Plastic Diresmikan