“Selain kegandaan anggota parpol yang dimasukan ke Sipol KPU tersebut, kita belum menemukan adanya hal-hal lain yang tidak memenuhi persyaratan dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” sebut Irwansyah.
”Bawaslu Pesbar sifatnya hanya melakukan pengawasan dalam pengecekan data parpol yang ada di Sipol KPU,” imbuhnya. (*)