"Membebaskan pemohon dari segala dakwaan jaksa. Dan memulihkan hak pemohon PK dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; serta memerintahkan Imam Mashuri dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.
Dan juga meminta agar uang pengembalian kerugian negara Rp1,5 miliar dikembalikan ke terdakwa dan juga empat rumah milik Imam Mashuri yang disita negara untuk dikembalikan. (*)