TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 kepada personel Polres Tubaba, Polda Lampung.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung hari Kamis 10 Agustus 2022 di Aula Mapolres setempat dan diikuti oleh 67 personel yang terdiri dari perwira dan bintara.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Gusti Iwan Wijaya, S.H, M.Si, berharap agar seluruh personel yang mengikuti kegiatan sosialisasi itu dapat mengerti dan memahami tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini, mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu saya mengajak rekan-rekan untuk mengerti dan memahaminya,"jelas Kompol Gusti.
Selain itu, ia juga mengajak agar seluruh personel Polres Tubaba untuk merubah perilaku agar menjadi lebih baik lagi. Polri saat ini banyak sekali yang mengawasi dan sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan pasti akan sampai kepada pimpinan.
Di tempat yang sama, Kasubbid Suluhkum Bidkum Polda Lampung, AKBP Fadzrya Ambar. P, S.H, selaku Ketua Tim mengatakan, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan wajib diketahui dan pahami.
"Kita menjadi anggota Polri banyak aturan yang mengikat, untuk itu mari kita semua berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran.
Kegiatan ini dihadiri oleh Waka Polres Tubaba Kasubbid Suluhkum Bidkum Polda Lampung , Wakapolres Tubaba Kompol Gusti Iwan Wijaya, S.H, M.Si, Para Kasat, Para Kapolsek dan personil Polres Tubaba. (*)