JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan kesimpulan sementara atas hasil asesemen terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Asesmen dilakukan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Putri Sambo atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasto menyatakan, berdasarkan kesimpulan sementara, Putri istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ia menyebut, perlindungan terancam gagal diberikan lantaran Putri Candrawathi masih enggan dimintai keterangan oleh LPSK.
“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya memiliki batas waktu untuk melakukan investigasi mau pun asesmen terhadap setiap permohonan perlindungan yang diajukan.
Jika batas waktu itu sudah terlewat, lanjutnya, LPSK terpaksa tidak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Halo KPU Daerah, Ada Pesan dari Mendagri Tito untuk Berempati dalam Kelola Anggaran Pemilu 2024
“Tapi kalau itu keputusannya, kan tergantung keputusan para pimpinan ya ada 7 orang,” tandasnya.
Kamaruddin Simanjuntak Yakin Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Hingga kini Mabes Polri masih mendalami Irjen Ferdy Sambo terlibat atau tidak dalam penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tetapi, diyakini pengacara dari keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak yakin apabila aktor penembakan itu merupakan Ferdy Sambo sendiri.
BACA JUGA:Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Tubaba