BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tujuh orang remaja diamankan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung.
Tujuh orang pelaku dan lima korban itu diduga dan nekat melakukan perbuatan itu didasari oleh karena perceraian orang tua.
Kanit PPA Polresta bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi menyampaikan dugaan tujuh orang pelaku dan lima orang korban dibawah umur melakukan TPPO ini karena berlatar belakang dari keluarga tidak mampu.
Namun lebih diperkuat karena berasal dari perceraian orang tua. "Mungkin karena dilatar belakangi penceraian kedua orang tua sehingga melakukan tindakan TPPO," jelasnya, Kamis 10 Agustus 2022.
BACA JUGA:5 Korban Remaja Putri Kena Tipu Muslihat, Modusnya 7 Pelaku Berpura-pura Menjadi Kekasih Korban
Dalil Polisi Tidak Ada Penyekapan
7 orang remaja pria yang melakukan penyekapan 5 remaja putri kini telah diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.
7 orang remaja pria yang menyekap 5 remaja putri dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking.
BACA JUGA:5 Remaja Putri yang Disekap Selama 25 Hari Ternyata Sering Berpindah Hotel
Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, ada beberapa korban yang disekap di Royal Guest House Pattimura kini juga sedang berada di Ruang PPA Lantai 3 Polresta Bandar Lampung, Kamis 11 Agustus 2022.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, IPTU Gustomi Dendi menjelaskan tidak ada penyekapan dilakukan Royal Guest House Pattimura, namun hanya dugaan TPPO atau Human Trafficking.
“Dengan korban anak dibawah umur,” jelas IPTU Hustomi.
5 korban dugaan TPPO itu semua merupakan warga Bandar Lampung dan merupakan anak dibawah umur. Sedangkan 7 orang pelaku merupakan anak dibawah umur dan satu sudah dewasa.
BACA JUGA:EKSKLUSIF: 7 Remaja Sekap 5 ABG selama 25 Hari di Hotel Bandar Lampung
“Jadi mereka ini berpindah-pindah hotel,” ujarnya.