BACA JUGA:Minta Maaf, Irjen Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J Karena Ini
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," jelas Andi.
Brigjen Andi menyebut Bharada E telah menunjuk pengacara lain sebagai pengganti Deolipa dan rekan.
Namun Andi belum membeberkan siapa penggantinya.
Diketahui sebelumnya beredar surat yang menjelaskan Bharada Eliezer telah mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin.
BACA JUGA:Bharada Richard Eliezer Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Rekan, Begini Penjelasan Bareskrim Polri
Didalam surat itu juga dilengkapi tanda tangan Bharada Richard Eliezer di atas materai Rp 10 ribu.
Surat itu ditandatangani tertanggal 10 Agustus 2022. Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Lakukan Jebakan Psikologis
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*)