Tiga Terdakwa Pembunuh Brigadir Yoshua Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Tiga Terdakwa Pembunuh Brigadir Yoshua Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E jalani sidang di PN Jaksel pada. Selasa 17 Oktober 2022--PMJ news--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.IDSidang perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer kembali akan dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 21 November 2022.

Selain Bharada Richard Eliezer, dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga dijadwalkan akan mengikuti sidang pada Senin hari ini.

Diketahui bahwa agenda sidang hari ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar pembuktian atau pemeriksaan saksi untuk ketiga terdakwa.

"Sidang perkara atas nama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E agenda keterangan saksi," kata Humas PN Jaksel Djuyamto seperti dikutip dari PMJNews.

BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini Senin 21 November 2022, Buruan Klaim Diamond Gratis Sebelum Keduluan Survivor Lain

Sidang perkara pembunuhan Brigadir J ini sempat tertunda selama satu pekan ini. Tak hanya terdakwa Bharada Richard ditunda, namun beberapa sidang terdakwa lainnya pun ditunda.

PN Jaksel menunda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice selama sepekan. Penundaan tersebut demi proses evaluasi persidangan yang sudah digelar. 

Sidang Ditunda

Jadwal sidang pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo Cs akan ditunda untuk pekan depan.

Dijelaskan oleh pihak dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bahwa memastikan sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan perintangan dipastikan tak akan digelar pekan depan.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup Piala Dunia 2022 Qatar

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, ditundanya sidang Ferdy Sambo Cs itu untuk pekan depan agar mendukung kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali.

Ditundanya sidang Ferdy Sambo Cs itu atas permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G20 di Bali,” kata Djuyamto dikutip dari Antara, Jumat 11 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmjnews