Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyatakan, hasil pengembangan sementara, pakaian bekas tersebut diduga masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” sebut Veri Anggrijono. (*)