BACA JUGA:Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Petugas Temukan 1 Eksavator Tak Bertuan
7 orang remaja pria yang menyekap 5 remaja putri dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking.
Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, ada beberapa korban yang disekap di Royal Guest House Pattimura kini juga sedang berada di Ruang PPA Lantai 3 Polresta Bandar Lampung, Kamis 11 Agustus 2022.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, IPTU Gustomi Dendi menjelaskan tidak ada penyekapan dilakukan Royal Guest House Pattimura, namun hanya dugaan TPPO atau Human Trafficking.
“Dengan korban anak dibawah umur,” jelas IPTU Hustomi.
BACA JUGA:Tegas, Partai Nasdem Keluarkan Lima Instruksi setelah Kadernya di Lampung Timur Tersangkut Korupsi
5 korban dugaan TPPO itu semua merupakan warga Bandar Lampung dan merupakan anak dibawah umur. Sedangkan 7 orang pelaku merupakan anak dibawah umur dan satu sudah dewasa.
“Jadi mereka ini berpindah-pindah hotel,” ujarnya.
Saat ini ada satu korban kini sedang dirawat di RSUDAM Lampung. Namun Gustomi belum bisa membeberkan nama dari korban-korban yang menjadi korban TPPO itu.
Gustomi menjelaskan para korban terkena tipu muslihat oleh para pelaku dengan cara berpura-pura menjadi kekasih mereka. “Kami masih melakukan pemeriksaan dari para pelaku dan korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Tegas, Partai Nasdem Keluarkan Lima Instruksi setelah Kadernya di Lampung Timur Tersangkut Korupsi
Berpindah-pindah Hotel
5 remaja putri yang disekap oleh 7 pria selama 25 hari di hotel yang ada di Bandar Lampung, ternyata sering berpindah-pindah hotel.
Penyekapan 5 remaja putri yang dilakukan oleh 7 orang remaja pria itu dilakukan selama 25 hari, 5 anak remaja putri itu digilir oleh pria hidung belang secara berpindah-pindah.
5 remaja putri itu dijual kepada pria hidung, dan para korban ini harus melayani enam sampai sepuluh pria per hari. Salah satu korban berhasil kabur dari tempatnya disekap.
Sampai di rumah, kawasan Tanjungkarang Timur, dia melaporkan hal ini kepada orang tua. Orang tuanya kemudian meminta pendampingan pengacara Agus Bhakti Nugroho untuk melaporkan kasus ini, Rabu malam, 10 Agustus 2022. (*)