AKP Wido menjelaskan, berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan memberdayakan masyarakat sekitar.
Namun, pada pelaksanaannya proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yang mengakibatkan terjadinya mark up.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Tulang Bawang, dampak penyimpangan dalam kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.366.000.
Lebih parahnya, saat masih menjadi Pj Kakam Hargo Mulyo, Sarjoni belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan APBKampung TA 2019.
BACA JUGA:Ronny Talapesy Resmi Ditunjuk Bharada Richard Eliezer Jadi Kuasa Hukum
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)