JAWA BARAT, RADARLAMPUNG.CO,ID - Baju bekas yang dimusnahkan Kementerian Perdagangan mengandung jamur kapang. Penyebarannya bakal menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
Antara lain gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi dan infeksi. Sebab pakaian melekat langsung pada tubuh.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, selain merugiakan masyarakat pakaian bekas impor ini melanggar ketentuan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena itu, guna menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Zulkifli Hasan mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.
BACA JUGA: Jumat Bersih, Mendag Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 Miliar
"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa,” tegas Zulkifli Hasan.
”Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengawali kegiatan Jumat Bersih dengan memusnahkan secara simbolis 750 bal pakaian bekas senilai Rp 8,5 miliar.
Pemusnahan pakaian asal impor senilai Rp 8,5 miliar itu berlangsung kawasan pergudangan Gracia, Kabupaten karawang, Jawa Barat, Jumat 12 Agustus 2022.
BACA JUGA: Derita Korban Human Trafficking, Saya Mau Pulang
Zulkifli Hasan menyatakan, pemusnahan tersebut sebagai bentuk respon terkait maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring.
”Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Zulkifli Hasan, dilansir dari Kemendag.go.id..
Zulkifli Hasan menekankan, langkah pemusnahan tersebut juga komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Di mana, impor pakaian bekas dilarang berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
BACA JUGA: Oknum Paspampres Diduga Memukul Warga Solo, Gibran : Saya Cari Orangnya