Eva Dwiana Perbolehkan Sekolah Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI

Senin 15-08-2022,17:56 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memperbolehkan sekolah menggelar upacara 17 Agustus untuk peringati HUT ke-77 Republik Indonesia.

"Boleh upacara (17 Agustus, red) di sekolah masing-masing tapi pakai prokes Covid-19," ujar Eva Dwiana saat ditemui di area Pemkot Bandar Lampung, Senin 15 Agustus 2022.

Eva Dwiana mengatakan, ada pembatasan untuk anak Sekolah Dasar (SD). Di mana yang boleh mengikuti upacara 17 Agustus di sekolah adalah anak kelas 4, 5, dan 6.

Sedangkan untuk anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Eva Dwiana memperbolehkan semua tingkatan kelas mengikuti upacara 17 Agustus.

BACA JUGA:Depan Gubernur, 51 Orang Mantan Anggota Khilafatul Muslimin Baca Ikrar Setia kepada NKRI

Begitu juga untuk masyarakat, Eva Dwiana memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan atau perlombaan dalam perayaan HUT ke 77 Republik Indonesia.

Namun, dirinya tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes Covid-19 dan tidak melakukan acara seremoni.

"Jadi pemberian hadiah langsung di tempat pelaksanaan, supaya kita memutus rantai Covid-19," ucapnya.

"Bunda minta tolong ke masyarakat, bantu Pemkot Bandar Lampung. Jangan remehkan batuk pilek. Kalau ada keluarga batuk-batuk cepat bawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat," tuturnya. 

BACA JUGA:Tolong Pak! Sampah di Balik Bukit tak Diangkut Sampai Bertaburan

Diketahui, Pemkot Bandar Lampung dan Forkopimda Kota Bandar Lampung menggelar upaca bendera HUT ke 77 Republik Indonesia di lapangan Saburai, Enggal. (*)

Kategori :