PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga tersangka yang diamankan anggota Polres Pringsewu menggunakan screeshoot video call untuk memeras korbannya.
Salah satunya korbannya adalah AH (26), warga Gadingrejo. Ia membuat pengaduan ke Polres Pringsewu pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Saat menjalankan aksinya, tiga tersangka DD (23), ES (22) dan DS (31), warga Pringsewu berpura-pura menjadi perempuan.
Mereka memasang foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Pemerasan di Pringsewu Modus Video Call Sex Ditangkap
Setelah ada calon korban, para tersangka menghubungi melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Caranya, menghubungi calon korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial. Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan para korban.
“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta tidak berpakaian,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Berbekal foto screenshot, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila permintaannya tidak dipenuhi, para tersangka mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut.
BACA JUGA: Tidak Ada Kontribusi, Eksekutif dan Legislatif Lampura Sepakat Cabut Izin Usaha
Iptu Feabo Adigo mengatakan, kasus tersebut terbongkar dari laporan AH (26), warga Gadingrejo, ke Polres Pringsewu, Sabtu 13 Agustus 2022.
AH dimintai uang sebesar Rp 5 juta oleh tersangka. Namun baru diberi Rp 200 ribu.
Karena korban belum bisa memenuhi permintaan para tersangka, screenshot fotonya sudah disebarkan di sejumlah laman dan grup medsos.
Diketahui, Satreskrim Polres Pringsewu membongkar pemerasan dengan modus video call seksual. Hasilnya tiga warga ditangkap. Satu orang masih diburu.
BACA JUGA: Sektor Jasa Keuangan Lampung Tunjukan Kinerja Positif