RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelatih taekwondo di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yaitu MR (25), ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
Pelaku MR diduga telah mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korbannya selama sekitar 4 tahun, hingga akhirnya MR dibekuk berdasarkan laporkan orang tua korban.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menerangkan, pelaku juga korban mempunyai hubungan pelatih dan murid ketika mempelajari beladiri taekwondo di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
BACA JUGA:9 Perkara Dihentikan Jaksa Agung Melalui Restorative Justice, Ini Daftar Lengkapnya
Kemudian, keduanya pun sempat menjalin hubungan asmara.
"Pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," sebut Ferli Hidayat, Kamis 16 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang pun telah melakukan penyidikan sejak tanggal 9 Agustus 2022 silam.
Pelaku juga sudah menjalani penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (*)