TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil menangkap tersangka tindak pidana perjudian jenis togel online. Dia adalah SD (59) warga Tiyuh Marga Jaya Kecamataj Gunung Agung, Tubaba, Jumat 19 Agustus 2022.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi S.I.K.,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa, S.H, M.M menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah Kecamatan Gunung Agung.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Tiyuh Margajaya, Tubaba.
Kronologis penangkapan lanjut Fredy, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 Sekira pukul 22.00 WIB personil Tekab Polres Tubaba menerima informasi dari masyarakat yang tidak dapat di sebutkan identitasnya demi keselamatan bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian togel di rumah salah satu warga berinisial SD.
BACA JUGA:Peringatan HDKD ke 77 Berlangsung Khidmat
BACA JUGA:Biaya Parkir Lampung Begawi Kok Begini? Pagi Rp 3 Ribu, Malam Rp 5 Ribu
Selanjutnya team Tekab 308 di pimpin oleh Ipda Adiyuska melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Sekira Pukul 22.30 WIB, tersangka amankan di rumahnya.
Tersangka menjelaskan bahwa perjudian Togel telah di jalaninya sejak 5 bulan yang lalu, dengan keuntungan 1000 rupiah per lembar dan jika ada yang angkanya keluar maka tersangka mendapatkan keuntungan 3000/lembar.
BACA JUGA:5 Oknum Wartawan yang Terkena OTT Peras ASN Lampung Masih Diperiksa Intensif
BACA JUGA:Lakalantas di Depan Gelael, Satu Orang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia
erikut barang bukti yang di amankan dari tersangka berupa 1 buah hp Nokia warna biru, 1 buah buku rekapan, 2 buah kertas rekapan angka, 3 buah pulpen, uang tunai 13 ribu.
‘’Selanjutnya SD berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,’’ pungkasnya. (*)