
Dari penangkapan kelimanya, diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi juga uang tunai Rp 840 ribu yang digunakan untuk berjudi.
"Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 BisKUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Dennis. (*)