BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca ditetapkan tersangka oleh Polisi soal pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum wartawan, kuasa hukum akan ajukan Restorative Justice (RJ).
Kuasa hukum ketiga oknum wartawan, Jauhari menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan RJ ke Polresta Bandar Lampung.
"Sedang diupayakan untuk RJ," jelas Jauhari, Rabu 24 Agustus 2022.
Jauhari pun tak menapik, bahwa tiim advokat bakal mencoba proses LP B/delik aduan.
BACA JUGA:Ngadu ke Ketua DPR RI, Petani Minta Ada Standar Harga Singkong
"Kami juga mencoba melakukan pendekatan proses LP B/Delik Aduan. Iya nanti dibahas lebih lanjut dalam konferensi pers. Nanti kami kabari kapan waktunya," jelasnya.
Terkait informasi beredar bahwa tiga oknum wartawan dijebak, Jauhari terkesan enggan mengomentari hal tersebut. "Iya nanti di WhatsApp (Wa) ya," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto melalui Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim penyidik kami, dari ke lima Oknum Wartawan tersebut 3 (tiga) diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial JU (48), GY (43), dan AM (49), sedangkan SU (42) dan AR (46) selaku saksi.
Kompol Dennis mengatakan, para pelaku diduga melakukan pemerasan kepada korban yang sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp 15 Juta untuk menghilangkan berita tentang chatting korban yang dimasukkan kedalam link berita online yang dilakukan oleh pelapor, namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang, bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada nya sehingga korban merasa diperas dan akhirnya korban melapor ke Polsek Teluk Betung Utara.
BACA JUGA:Beli Ikan di Gudang Lelang, Motor Mahasiswi Ini Hilang
Dennis menambahkan, dalam tangkap tangan itu aparat juga menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh para pelaku ditempat Kejadian pekara Els Coffe Jln. MS. Batu Bara Kupang Teba Teluk Betung Utara Bandar Lampung. (*)