RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdapat fakta menarik dalam persidangan aktivis perempuan Bunda Merry di gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kamis 25 Agustus 2022.
Pasalnya, dari keterangan ketiga saksi dalam hal ini para santri dihadapan majelis hakim mengaku, tidak ada paksaan dan Bunda Merry tidak mengrekrut pada saat menggelar aksi damai di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
"Jadi dalam persidangan itu, para santri mengaku tidak ada yang mengrekrut dan sebelum-sebelumnya pada aksi damai di kota Bandarlampung. Jadi jelas, santri anak-anak itu, Bunda Merry tidak mengrekrut seperti yang disangkakan selama ini," ujar penasehat hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, usai sidang.
Sehingga, kata dia, hal itu poin yang amat luar biasa dari keterangan para saksi santri anak-anak di depan majelis hakim. Sementara, lanjutnya, majelis hakim sendiri pion tersebut langsung di catat.
BACA JUGA:KSKP Bakauheni Amankan Ratusan Burung yang Dilindungi dari Jambi
"Dari hasil keterangan saksi ini, tentunya sudah dapat dipastikan Bunda Merry tidak melanggar sesuai dengan pasal yang di sangkaan yakni pasal 76 H Jo pasal 87 Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak, merekrut anak dibawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya dengan tujuan mempererat dengan tanpa perlindungan jiwa," beber Gunawan Pharrikesit.
Ketika ditanya tentang tidak hadirnya salah satu saksi dipersidangan? Gunawan mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski begitu, saksi tersebut diwakili dan sempat memberikan keterangan kesaksian menyatakan jika saat aksi itu, selain ada santri anak-anak, terdapat juga santri dewasa baik saat mengejar aksi maupun berada di pondok pesantren Al-Mursin beralamat Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.
"Kami juga sempat bertanya kepada saksi itu. Kami tunjukan foto saat aksi, yang katanya santri anak-anak ternyata ada juga santri dewasa. Itu diakui juga oleh saksi pondok pesantren Al-Mursin jika saat aksi dan di pondok Al- Musin terdapat ada santri dewas saat dipersidangan tadi," kata dia.
BACA JUGA:Bupati Lampung Timur Buka Kontes Tanaman Hias
Penasehat Hukum Bunda Merry yang lainnya, Ardiansyah juga berujar, pada fakta-fakta di persidangan tadi, tidak ada santri yang mengaku dalam tekanan dan atau merasa takut.
"Mereka mengaku di depan majelis hakim, pada saat aksi damai berlang, mengaku merasa tidak terancam, tidak takut, dan aman. Begitu halnya saat memberikan ke saksikan, hal itu mereka memberikan keterangan yang sebenar-benarnya Tampa ada tekanan sedikitpun," kata Ardiansyah.
Bang Acha sapaan akrab Ardiansyah ini juga mengakan, jadi ketika kita melihat dari unsur yang di sangkakan kepada Bunda Merry, itu tidak masuk unsur sepeti yang di sangkakan oleh terhadap Bunda Merry yakni pasal 76 H Jo pasal 87 Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak, merekrut anak dibawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya dengan tujuan mempererat dengan tanpa perlindungan jiwa yang membuat santri terancam jiwanya.
Ketika wartawan menanyakan perihal kenapa perkara Bunda Merry dimajukan di persidangan? Bang Acha menegaskan, justru dipersidangan ini dan fakta-fakta di persidangan akan menunjukan kebenaran jika Bunda Merry tidak bersalah.
BACA JUGA:Wagub Chusnunia, Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi