Polres Lampung Timur Amankan Penculik Anak, Tersangka Mengaku Sebagai Paranormal

Kamis 25-08-2022,17:08 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Dina Puspa

Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Pasir Sakti. Atas laporan itu, Tekab 308 Polsek Pasir Sakti bersama Polres Lampung Timur mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa 23 Agustus 2022.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa rekaman CCTV saat tersangka menjemput korban di sekolahnya. Kemudian, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan menjemput korban dan sebuah telepon genggam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 83 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti kami amankam di Polsek Pasir Sakti guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol Sugandi, Kasat Reskrim Iptu Johanes dan Kasie Humas Iptu Holili saat ekspose ungkap kasus itu, Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Wakil Rektor Unila Ajak Peneliti Fokus pada Penelitian Berbasis Inovasi

Kapolres Lampung Timur mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan kepada putra-putrinya. "Beri tahu anaknya jangan mau dijemput oleh orang tak dikenal," pesan Kapolres Lampung Timur. 

Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku belajar ilmu supranatural dari gurunya di wilayah Kediri, Jawa Timur. "Saya melakukan perbuatan itu karena butuh uang untuk menghidupi keluarga," kata tersangka yang dikaruniai 1 putra berusia 2,5 bulan ini. (*)

Kategori :