BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tindak pidana perjudian online dan konvensional menjadi atensi Kapolri. Penyakit masyarakat ini diduga ada yang dibekingi oknum kepolisian. Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto menegaskan semua tindak pidana jika ada yang dibekingi oknum polisi akan ditindak tegas.
"Sebenarnya bukan hanya tindak pidana perjudian, kejahatan lain pun jika ada yang dibekingi oknum kepolisian akan kita tindak tegas. Kita lakukan sidang disiplin dan kode etik. Jika terbukti tentu ada sanksi tegas," katanya dalam konferensi pers tindak pidana perjudian Polda Lampung dan jajaran.
Dalam penindakan perjudian ini, kata Subiyanto, dibutuhkan peran segala lapisan masyarakat. "Butuh peran semua lapisan masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat ini. Jika ada informasi, segera laporan kepada pihak kepolisian. Kita akan tindak tegas," ungkapnya.
Penindakan perjudian ini, kata Subiyanto, sebenarnya sudah dilakukan Polda Lampung dan jajaran sejak lama. "Sebelum ada instruksi Kapolri pun, masalah perjudian ini sudah kita tindak tegas. Pada 2021, kita ungkap 146 tindak pidana perjudian dengan 357 tersangka. Barang bukti uang yang diamankan Rp 71.995.000," katanya.
BACA JUGA:Karir Tamat, Guru Pencabul Belasan Siswi di Pesisir Barat Divonis 15 Tahun Penjara
Kemudian dalam kurun waktu 2022, kata Subiyanto, sudah diungkap 104 kasus perjudian. "Tersangkanya 238 orang. Terdiri atas 54 tersangka judi online dan 184 tersangka judi konvensional. judi online menggunakan situs diamankan 27 tersangka. Ini masih ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung," paparnya.
Dalam kurun waktu 16 Agustus-26 Agustus, kata Subiyanto, Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap tujuh kasus perjudian online dan konvensional.
"Tersangkanya 12 orang. Judi togel 4 perkara dengan 7 tersangka. Judi online ini dimainkan di Sydney, Singapura, Hongkong, dan Makau. Website judi online yang digunakan di antaranya Dewa Togel dan Toto Togel. Kemudian perjudian konvensional ada satu kasus dengan tiga tersangka," ungkapnya. (*)