RADARLAMPUNG.CO.ID - Ferdy Sambo resmi menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, keluarga mengapresiasi keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo.
“Keluarga sangat apresiasi,” ungkap Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Mengenai Ferdy Sambo yang mengajukan banding putusan PTDH, Kamaruddin menghormati hal itu sebagai hak dari Ferdy. Tetapi Kamaruddin berharap agar Ferdy Sambo tetap PTDH.
BACA JUGA:Bareskrim Pilih Ikuti Rekomendasi Dokter Dalam Hal Penahanan Istri Ferdy Sambo
“Itu hak beliau, tapi kita berharap supaya tetap PTDH,” tukasnya. (*)