RADARLAMPUNG.CO.ID - Aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Di mana, penumpang tak wajib menunjukan hasil tes RT-PCR bila sudah vaksin dosis ketiga atau booster.
"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," ungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya pada Senin 29 Agustus 2022, melansir PMJNews.
Akan tetapi, selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pelaku perjalanan dalam negeri pun wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Sadikin Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kini Tengah Jalani Isoman
- Usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin kedua;
- Usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; serta
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Harga BBM Harus Naik, Jika Tidak, Maka...
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.
Sementara, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Akan tetapi yang dikecualikan itu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
BACA JUGA:Besok, Kirab Merah Putih Padati Monas dan Bundaran HI