"Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas," ucapnya.
Nur Isnin berharap Surat Edaran tersebut dilaksanakan dengan baik di lapangan, sehingga para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara diminta bertugas melakukan pengawasan.
"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkasnya. (*)