Selain Kejaksaan dan Kompolnas, Komnas HAM menjadi pihak eksternal yang diundang Polri.
Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung, pihaknya segera menyelesaikan laporan hasil rekomendasi dan diserahkan ke Tim Khusus (Timsus) Polri.
“Komnas HAM saat ini sedang dalam proses finalisasi laporan. Artinya Informasi keterangan dan data tambahan yang didapat dari pagi sampai sore akan menjadi tambahan kami final laporan. Minggu ini diserahkan ke Timsus Polri,” ujar Beka, dilansir dari Pmjnews.com.
Proses rekonstruksi diwarnai dengan dilarangnya pengacara Brigadir J menyaksikan kegiatan tersebut.
BACA JUGA: 213 Pejabat Eselon III dan IV dilantik, Sekkab Lampura Tegaskan Loyalitas Tinggi Jangan Korupsi
Rekonstruksi berlangsung di rumah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga dan Sanguling, Jakarta Selatan.
Lima tersangka dihadirkan. Yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," kata Samuel, ayah Brigadir J kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
Samuel mengungkapkan, Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melarang pengacara Brigadir J untuk masuk menyaksikan rekonstruksi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Tipikor Jembatan Way Batu, Ini Pasal yang Menjerat Aria Lukita
Sementara, sebagai pengacara, Kamaruddin memiliki hak menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya, saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," sebut Samuel. (*)