Lengkapi Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice, Ini Daftarnya

Jumat 02-09-2022,21:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, sanksi tegas diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat obstruction of justice. Baik secara etik maupun pidana.

Sementara, Mabes Polri akan melaksanakan sidang etik terhadap 28 polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) ini, sidang akan dilakukan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof). 

BACA JUGA: 4 TKP Ungkap Narkoba Amankan Ribuan Ekstasi, SS, dan Uang

Sebelumnya, satu tersangka baru ditetapkan dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Total, ada tujuh tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” sebut Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 1 September, sebagaimana dilansir dari Pmjnews.com. 

Tujuh perwira tersangka obstruction of justice

BACA JUGA: Polda Lampung Amankan Penimbunan BBM Solar di Panjang

1. Irjen Ferdy Sambo (FS), mantan Kadiv Propam Mabes Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Karopaminal Divisi Propam Mabes Polri

3. Kombes Agus Nurpatria (ANP), Kaden A Biropaminal Divisi Propam Mabes Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin (AR), Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Mabes Polri.

BACA JUGA: Cerita Dari SDN 109 Krui, Siswa Belajar Tergantung Cuaca

5. Kompol Baiquni Wibowo (BW), PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Mabes Polri.

Kategori :