JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang kode etik para anggota polisi yang terjerat kasus obstruction of justice alias menghalangi penyidikan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan pada Selasa 6 September 2022 besok.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, bahwa sidang sebenarnya akan dilaksanakan pada Senin 5 September 2022, namun karena ada sesuatu maka sidang di undur.
"(Sidang) diundur, kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (besok) kami mulai sidang lagi," jelasnya seperti dikutip dari PMJNews, Senin 5 September 2022.
Dijelaskan Dedi, Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).
BACA JUGA:Bharada Richard Eliezer Beberkan ke LPSK Soal Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akan menggelar sidang etik terhadap 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ke-28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," jelas Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedeung TNCC Polri, Jumat 2 September 2022.
BACA JUGA:Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Eksekutor Penembak Brigadir J Berjumlah Tiga Orang
Penembak Brigadir Yosua Berjumlah Tiga Orang
Perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat masih terus jadi sebuah pembahasan yang menarik.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan bahwa para eksekutor penembak Brigadir J itu berjumlah tiga orang, selain Ferdy Sambo dan Bharada Richar Eliezer.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pernyataan itu jangan lihat sebagian. Tapi pernyataan tersebut harus dilihat satu kesatuan utuh.
Dijelaskannya dalam kasus ini penyidik harus memastikan siapa penembak Brigadir J yang sesungguhnya.