TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tarif angkutan penumpang bus non ekonomi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan terminal Rajabasa-Kotaagung dan Terminal Rajabasa-Kotaagung-Krui berubah.
Ini menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu 3 September 2022 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus Herli Rakhman mengatakan, penetapan tarif angkutan penumpang bus umum non ekonomi tersebut sesuai surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung Nomor: SKEP .003/DPD. LPG/IX/2022 tertanggal 5 September 2022 yang ditandatangani Ketua DPD Organda Lampung Ir. Ketut Pasek dan Sekretaris TB. Heri Susanto.
BACA JUGA: Sok Jagoan, Puluhan Pemuda Geng Motor Berulah, Pecahkan Kaca Warung Nasi
BACA JUGA: Semakin Terkenal, Segini Tarif Farel Prayoga Sekali Manggung
Berdasarkan penetapan tarif tersebut, untuk lintasan trayek Terminal Rajabasa-Kotaagung-Krui dengan jarak 244 Km sebesar Rp 85 ribu.
"Selanjutnya Terminal Rajabasa-Kotaagung dengan jarak 97 Km, Rp 35.000," kata Herli Rakhman dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Selasa 6 September 2022.
Selain tarif angkutan umum Terminal Rajabasa-Kotaagung-Krui, Organda juga menetapkan tarif trayek bus Terminal Rajabasa dan berbagai kota lainnya di Provinsi Lampung.
Namun untuk tarif angkutan pedesaan(angdes) belum ditetapkan.
BACA JUGA: Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolda Copot Kapolsek
BACA JUGA: Edarkan 300 Butir Pil Heximer, Warga Tulang Bawang Diamankan di Lampung Timur
"Masih harus menunggu hasil keputusan rakornas Organda pusat yang akan berlangsung 7 dan 8 September 2022," pungkasnya. (*)