"Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung mengamankan dua terduga tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku adalah HT (33), warga Gedong Air dan DP (22), warga Telukbetung Barat.
Mereka mengisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang dimodifikasi agar dapat menampung banyak BBM.
BACA JUGA: Berkunjung ke Lamban Kuning Milik Dang Ike, Hamzah Haz dan Istri Terharu dan Sempat Merinding
"Mereka mengelabuhi pemeriksaan petugas SPBU warga dan petugas kepolisian. Para pelaku sengaja mengisi BBM di beberapa SPBU. Biasanya dari 5-20 SPBU setiap hari," kata Kompol Dennis, Senin, 5 September 2022.
Dennis menyampaikan, untuk HT (33), menggunakan truk colt diesel warna kuning BE 8087 CW yang dimodifikasi untuk penampung BBM jenis solar.
"Jadi, HT berpindah-pindah. Ada sekitar 5-20 SPBU. Di mana, hanya mengisi 58 liter per SPBU. Dan akhirnya berhasil menimbun sekitar 2 000 liter didalam tiga bak penampung BBM," ujarnya.
Sementara untuk DP, melakukan penimbunan solar menggunakan mobil Panther BE 1848 YW yang dimodifikasi untuk penampung BBM. (*)