Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) uang tunai sebanyak Rp20.100.000 dari tangan pelaku.
Selain itu turut disita BB lainnya berupa linggis, tas wanita warna merah, handle pintu, dan baju perempuan dari tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)